Ø PENGERTIAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR :
A. UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan; http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download
B. KM. 9 Tahun 2004 Tentang Uji Tipe; http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2004/km_no_9_tahun_2004.pdf
C. KM. 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian
Kendaraan Berkala; http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1993/130-km-71-tahun-1993-ttg-pengujian-berkala-kendaraan-bermotor/download
Ø Apakah Itu Pengujian Kendaraan Bermotor ?
Serangkaian kegiatan memeriksa dan menguji
kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Ø Pemeriksaan Teknis Meliputi :
Susunan, Penggunaan, Perlengkapan, Rancangan
Teknis Kendaraan sesuai dengan Peruntukkannya, Ukuran, Karoseri, Penggunaan
Kendaraan Bermotor, Pemuatan, Penempelan Kendaraan Bermotor.
Ø Persyaratan Laik Jalan Meliputi :
Emisi Gas Buang, Kemampuan pancar dan arah
sinar lampu utama, Kemampuan Radius Putar, Kebisingan Suara, Akurasi Alat
Penunjuk Kecepatan, Efisiensi Sistem Rem Utama, Kekuatan Unjuk Kerja dan
Ketahanan Ban Luar, Efisiensi Sistem Rem Parkir, Kincup Roda Depan, Kedalaman
Alur Ban, Tingkat Suara Klakson, Kesesuaian Power Weight Ratio.
Ø Dimana Dilakukan Pengujian Tipe :
BALAI PENGUJIAN
LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
Jl.
Raya Setu Cibuntu Cibitung – Bekasi
UJI TIPE BERLAKU SECARA NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL DAN HASIL UJI TIPE
SEBAGAI DASAR PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN UJI BERKALA.
Ø Dimana Dilakukan Pengujian Berkala :
UNIT PKB PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA (UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA OLEH
PEMERINTAH PROVINSI) DAN/ATAU UNIT PKB SWASTA, YANG TELAH DIAKREDITASI OLEH
LEMBAGA INDEPENDEN YANG DITUNJUK PEMERINTAH.